HARIAN MERAPI - Seorang pelajar berusia 14 tahun, warga Bantul, harus berurusan dengan pihak polisi. Bagaimana tidak, ia ketahuan membawa dan menguasai senjata tajam jenis clurit.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH mengatakan, meski bawah umur pelaku tetap di proses hukum. Peristiwa itu terjadi, Rabu (19/2) sekira pukul 02.00 wib di Jalan Patran Embung Serut, Banyuraden, Gamping, Sleman.
Kejadian bermula saat anggota URC Polresta Sleman yang sedang melaksanakan patroli melewati Jalan Patran Embung Serut. Dalam perjalanan, berpapasan dengan sepeda motor berboncengan tiga orang.
Baca Juga: Sekretariat DPRD DIY Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi
Mengetahui hal itu, lanjut Bowo, kemudian anggota Patroli URC putar balik untuk melakukan pengejaran sepeda motor tersebut. Sesampai di TKP tersebut dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Pada saat dilakukan penggeledahan didapati satu anak yang berbonceng tiga membawa sebuah senjata tajam jenis clurit. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gamping untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, pelaku membawa senjata tajam jenis clurit untuk berjaga-jaga dan melindungi diri. Tapi kita masih dalami pengakuan pelaku," pungkasnya.(*)