HARIAN MERAPI - Dua orang pelajar SMK berinisial AA (18) warga Tirtoadi Mlati dan RYA (18) warga Margoluwih Sayegan, berhasil diamankan jajaran Polsek Mlati, Minggu (9/2) sekira pukul 00.54 WIB.
Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa clurit saat melintas di Pertigaan Jalan Letkol Subadri, Dusun Tegal Cabakan, Sumberadi. Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Mlati.
"Terhadap kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi-saksi juga masih dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Dijelaskan, kejadian bermula saat saksi baru sampai rumah usai main di kampung. Ketika sedang berada di didepan rumah, tiba-tiba melihat ada dua orang dengan mengendarai sepeda motor Vario Putih.
Baca Juga: Nyawa melayang akibat langgar larangan mandi di laut, ini kasusnya
Keduanya lalu berhenti di pertigaan depan rumah saksi Dusun Cabakan, dan salah satu dari kedua orang tersebut membawa clurit menghadap selatan. Mereka juga berteriak "Ayo...ayo..." sambil mengacungkan clurit.
"Saksi yang melihat mereka membawa clurit langsung menangkap keduanya dan mengamankannya," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku membuang clurit ke persawahan. Saksi lalu menghubungi temannya dan berhasil mengamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga, tapi masih kita dalami pengakuan pelaku," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)