Terkait aksi ini, Satryo yang kala itu menjabat sebagai Mendikti Saintek RI berharap pegawainya tidak ada lagi melakukan unjuk rasa.
Satryo menjawab pertanyaan terkait unjuk rasa itu yang akan dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, ASN memang tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa.
"Iya, karena kalau dilihat dari UU ASN, maka pegawai ASN itu tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa," terang Satryo kepada awak media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.
"Orang kita juga satu kantor, kan lebih baik kita bicarakan saja, sampaikan, tidak perlu unjuk rasa. Itu memang ada aturannya yang melarang mereka unjuk rasa," tandasnya.*