Tepat 121 Hari Pemerintah RI, Satryo Brodjonegoro Tak Lagi Jabat Mendikti Saintek RI: Ini 4 Fakta Menohok Kontroversinya dengan ASN

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 16:20 WIB
Serah terima jabatan Mendikti Saintek RI, Satryo Brodjonegoro (kiri) kepada Brian Yuliarto (kanan).  (Dok. Kemdikti Saintek RI)
Serah terima jabatan Mendikti Saintek RI, Satryo Brodjonegoro (kiri) kepada Brian Yuliarto (kanan). (Dok. Kemdikti Saintek RI)

Terkait aksi ini, Satryo yang kala itu menjabat sebagai Mendikti Saintek RI berharap pegawainya tidak ada lagi melakukan unjuk rasa.

Satryo menjawab pertanyaan terkait unjuk rasa itu yang akan dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, ASN memang tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa.

"Iya, karena kalau dilihat dari UU ASN, maka pegawai ASN itu tidak boleh melakukan demonstrasi atau unjuk rasa," terang Satryo kepada awak media di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Baca Juga: Heboh Pengunjung Keluyuran di Area Satwa Lepas Taman Safari, Tambah Daftar Ulah Nakal Wisatawan yang Pernah Viral di Medsos!

"Orang kita juga satu kantor, kan lebih baik kita bicarakan saja, sampaikan, tidak perlu unjuk rasa. Itu memang ada aturannya yang melarang mereka unjuk rasa," tandasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X