HARIAN MERAPI - Bendahara Desa Langse kecamatan Margorejo (Hj) akhirnya ditahan kejaksaan negeri Pati. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, dengan kerugian uang negara Rp 170 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hj sejak Senin (17/2/2025) ditahan di Lapas Pati.
Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati, Zove Ardhani menyatakan Hj merupakan perangkat desa Langse, dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati.
Ditambahkannya, Hj masih ditempatkan di kamar penaling Lapas Pati.
Baca Juga: Menanamkan kejujuran kepada anak, di antaranya dengan membangun kepercayaan dan konsekuensi
Sebelumnya, Kasi pidsus Kejari Pati, Erwin Adriyanto mengatakan, Hj ditetapkan sebagai tersangka atas pengelolaan Dana Desa (DD) kas desa di desa Langse tahun anggaran 2022/2023.
“Dana Desa yang diselewengkan sekitar Rp 170 juta. Hj melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor" ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Sebelum ditahan, Hj dilaporkan warganya ke pihak yang berwenang. Karena diduga membawa uang aneka kegiatan desa Rp 355 juta. Yakni, dana hibah ketahanan pangan tahun 2022 sebesar Rp 142 juta, infaq donatur ke TPQ Rp 10 juta, serta pajak Bankeu Rp 28 juta.
Baca Juga: Kepala BKPM RI 2014-2016 Dilantik Sebagai PAW Anggota DPR RI
Selain itu, dana pembelian material toko bangunan Rp 11 juta, pembuatan Gazebo Rp30 juta, Iuran BPJS ketenagakerjaan Rp 3,42 juta. Serta dana pakaian dinas Kades dan perangkat Rp 6 juta, dana LPMD Rp 3,5 juta, dan dana pengembalian temuan dari inspektorat Rp 42 juta.
Menurut warga, oknum bendes Langse ini, juga diduga mengambil uang desa dari pengadaan ATK dan registrasi Rp 6 juta, pakaian adat Rp 1 juta, operasional kades Rp 1 juta, kegiatan kader kesehatan dana desa tahap II Rp 2 juta dan uang DP ambulans Rp14 juta.(*)