HARIAN MERAPI - Pascakandasnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun saat dipanggil untuk diperiksa, Hasto tidak datang alias mangkir. KPK menyebut alasan ketidakhadiran Hasto tak wajar.
Penyidik KPK menyatakan alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengajukan gugatan praperadilan sebagai alasan yang tak wajar dan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Sendangmulyo Sleman Kembali Gelar Lomba Menembak Tikus, 102 Penembak Berhasil Bidik 954 Ekor
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lantaran alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, penyidik KPK akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan adalah proses yang berjalan paralel dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK maupun di kepolisian dan kejaksaan, sehingga gugatan praperadilan bukan alasan yang bisa diterima untuk mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Sosialisasi Hukum di Pringgolayan, Dr Eka Ingatkan Bahaya Pinjol, Judol dan Narkoba
"Teman-teman juga sudah sering mendengar ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian maupun di kejaksaan," kata Tessa.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin pagi.
Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: PSIM Jogja Promosi Liga 1 Setelah Penantian 18 Tahun, Pelatih Kagumi Daya Juang Pemain
Ronny mengungkapkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.