Penambang Ilegal asal China Divonis Bebas, Menteri ESDM Segera Ajukan Kasasi

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 06:30 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (3/2/2025).  (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal.

"Sekarang dengan keputusan dia (warga negara China) bebas, kami naik banding ke kasasi. Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau pakai undang-undang apapun kita laporkan di aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka," ujar Bahlil dilansir dari ANTARA di Jakarta, Senin (3/2).

Bahlil menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir. "Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran masa' kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair," katanya.

Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo perintahkan Menhut cabut izin kelola hutan 18 perusahaan

Menurut dia, pihak yang menangkap warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal adalah Kementerian ESDM dan memang warga negara China tersebut melakukan pelanggaran.

"Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal," katanya.

"Jadi itu di area yang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi dilakukan (penambangan) ilegal oleh pihak lain. Dan yang menyidik itu adalah pihak dari Kementerian ESDM," katanya.

Baca Juga: Bahlil : Tak ada pemangkasan subsidi LPG 3 kg

Dalam kasus tersebut tuntutan yang diajukan adalah lima tahun. "Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun. Jadi tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun," katanya.

Bahlil menyampaikan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan tanggungjawabnya sebagai Menteri ESDM sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.

"Tapi saya sebagai Menteri kan harus bertanggungjawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita. Jadi kami komit, kami sekarang naik ke kasasi," katanya.

Baca Juga: Kemenkop Percepat Pembahasan Draft RUU Perkoperasian, Target Maret 2025 Disahkan

Dia menyatakan kaget atas vonis bebas tersebut. "Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget. Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus," katanya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.

Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X