HARIAN MERAPI - Sebanyak delapan orang pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang mendapatkan sanksi berat imbas adanya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Meski begitu, Nusron tidak menyebutkan secara rinci nama-nama delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisial. Mereka adalah mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.
"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," ungkapnya seperti dilansir Antara.
Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A, inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut," tegas Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Baca Juga: Nasib Pencuri Kayu di Panggang Gunungkidul
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.
Baca Juga: Dampak banjir di Batang, enam perjalanan KA terganggu, ini yang dilakukan PT KAI