Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku judi Capjikia di Gatak, berikut barang bukti yang berhasil diamankan

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 19:25 WIB
Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku judi Capjikia di Gatak.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku judi Capjikia di Gatak. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Capjikia di wilayah Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni UHS (60) dan BSS (81), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Selasa (28/1) dalam keterangannya mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Zaenudin.

Baca Juga: 3 Fakta Menohok Kepergian Shin Tae-yong: Momen Perpisahan Fans Garuda ke STY hingga Nyinyiran Media Korsel ke PSSI

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas perjudian, antara lain 2 buah patio, 3 buah girik, 3 buah keplek, 1 buah bolpoin.

KEmudian 2 buah spidol warna hitam dan merah, 1 buah tas warna biru tua, 1 unit handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam milik UHS, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam milik UHS yang digunakan sebagai sarana dan uang tunai sejumlah Rp 857.000.

AKP Zaenudin menjelaskan bahwa UHS berperan sebagai penjual, sementara BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X