HARIAN MERAPI - Enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat penganiayaan Darso warga Semarang, dibebastugaskan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK, Kamis (23/1/2025).
"Enam anggota Gakkum Satlantas itu juga dijadwalkan diperiksa di Polda Jateng hari ini. Diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penganiayaan berujung meninggalnya Darso," beber Ihsan.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, enam anggota itu dibebastugaskan dari satuannya dan telah diberikan prosedur penempatan khusus alias patsus per Jumat (17/1). Patsus di Polda DIY, sudah dibebaskan dari tugas.
Baca Juga: Januari segera berakhir, buruh Sukoharjo tunggu realisasi pembayaran UMK 2025
Pembebastugasan enam anggota itu, kata Ihsan diambil setelah Bid Propam Polda DIY yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik SOP. Terkait dengan penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.
Lanjutnya, pemeriksaan enam anggota polisi oleh Bid Propam Polda DIY telah dilakukan sejak Sabtu (11/1) lalu. Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya dan hasilnya ditemukan pelanggaran etik.
Bentuk pelanggaran keenam anggota berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Setelah sekitar dua bulan usai kejadian berlangsung.
"Kecelakaan melibatkan Darso itu terjadi pada Juli 2024. Namun laka lantas antara mobil dan motor itu baru ditangani September 2024," tandasnya.
Baca Juga: Hasil undian Piala Asia U-17, Indonesia di Grup C bersama Korea Selatan, Yaman dan Afghanistan
Menurut Ihsan jajaran Bid Propam Polda DIY juga sudah menemui keluarga Darso di Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu untuk mengonfirmasikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota ini.
"Kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," pungkasnya.
Diketahui, kasus itu bermula saat Darso dan kedua temannya melakukan perjalanan dari Semarang ke Yogya Juli 2024, dengan mobil rental. Saat di Yogya, mobil yang dikemudikan Darso menabrak Tutik Wiyanti.
Saat itu, Darso memberikan kartu identitasnya kepada korban lalu pergi. Saat itu mobil dikemudikan oleh temannya yang bernama Toni. Suami korban, Geri yang berusaha mengejar malah ditabrak.
Baca Juga: Indra Sjafri tetapkan 28 pemain Indonesia untuk Mandiri U-20 Challenge Series, berikut daftarnya