Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK? Ini Penjelasan Kementan

photo author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi - Dokter hewan saat bersiap memberikan suntikan vaksin kepada tenak sapi yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di pasar hewan Desa Sibreh Kecamatan Sibreh Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022).  (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi - Dokter hewan saat bersiap memberikan suntikan vaksin kepada tenak sapi yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di pasar hewan Desa Sibreh Kecamatan Sibreh Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berikutnya, zona kuning (kasus sedang-tinggi) meliputi Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi, dan zona hijau (bebas kasus) mencakup NTT, Pulau Maluku, dan Pulau Papua. "Yang zona hijau inilah yang harus kita jaga agar PMK tidak masuk," ucapnya.

Sebagai upaya pengendalian kasus, Kementan RI telah membentuk Satgas PMK Nasional dengan melibatkan sejumlah asosiasi peternak dan asosiasi profesi seperti Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

"Insya Allah kita bisa melewati ini dan sekali lagi kita siap menghadapi puasa dan Lebaran tahun 2025 dengan ketersediaan daging sapi yang cukup termasuk juga untuk Idul Adha," ujar Agung Suganda. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X