Salah satunya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Anwar Usman, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Menurut mereka, para Pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Karena itu, Anwar Usman dan Daniel Yusmic berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima permohonan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyakita masih tinggi, Mendag sebut masalah ini jadi penyebabnya....
Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang terdiri dari Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. *