DKPP terima 687 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2024

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:30 WIB
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan laporan kinerja (Dok. Humas DKPP)
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo saat menyampaikan laporan kinerja (Dok. Humas DKPP)

HARIAN MERAPI - Sepanjang tahun 2024 jumlah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengalami peningkatan signifikan. Sebanyak 687 aduan diterima DKPP per 9 Desember 2024.

Jumlah ini meningkat lebih dari 100 persen dibanding, tahun 2023 yang hanya 299 aduan. Rinciannya, 271 aduan terkait tahapan Pemilu, 130 aduan terkait Pilkada dan 236 aduan masuk dalam kategori non tahapan.

Tiga jenis tahapan Pemilu 2024 yang tertinggi yang diadukan adalah tahapan rekapitulasi perhitungan suara (106), pemungutan dan perhitungan suara (30). Serta penanganan pelanggaran (28).

Baca Juga: Mengintip Awal Mula Pertemuan Prabowo dengan Bobby Kertanegara, Kucing Lucu dan Menggemaskan yang Dapat Penghargaan Google

Pada Pilkada Serentak 2024, aduan tertinggi terkait pelaksanaan kampanye (35) terkait praktik politik uang. Peringkat kedua dan ketiga yakni tahapan pendaftaran pasangan calon (14) dan penetapan pasangan calon (13).

"Peningkatan kepercayaan publik kepada DKPP itu sangat meningkat, sangat baik, sehingga seluruh permasalahan dimintakan untuk diselesaikan oleh DKPP," kata Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Sleman, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, dari 687 aduan, hanya 283 aduan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara. Sedangkan seluruh perkara yang teregistrasi pada 2024 mencapai 302 karena terdapat 19 aduan yang diterima pada 2023 akan tetapi teregistrasi sebagai perkara pada 2024.

Sepanjang tahun 2024, DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah Teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87)

Baca Juga: Sinopsis Film ‘28 Years Later’, Perjalanan Cillian Murphy di Sebuah Kota Kecil dengan Nuansa Soundtrack yang Mengerikan!

Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42). Sementara itu, 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain penanganan aduan dan perkara, Dewi menyebut DKPP juga tengah melakukan pengembangan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK), yang merupakan program digitalisasi penanganan KEPP.

SIETIK nantinya akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, mulai dari pengaduan, verifikasi, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan itu sendiri.

"Insyaallah, hasilnya nanti akan kami sampaikan pada awal tahun 2025," ucap Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah akan umumkan PPN 12 persen dan paket ekonomi pada Senin

Dalam paparannya, Ratna Dewi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Laporan kinerja ini agar masyarakat tahu kinerja DKPP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X