Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Hardjuno Wiwoho: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho (Foto: Dok. Istimewa)
Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho (Foto: Dok. Istimewa)

Hardjuno berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini sedang dibahas dapat segera disahkan dengan kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang matang. “RUU ini penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil korupsinya,” terangnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK hingga Batas Akhir

Melalui penerapan NCB yang efektif, Hardjuno optimistis bahwa Indonesia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kuncinya adalah konsistensi dan komitmen dari semua pihak. Jika ini bisa diwujudkan, tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi,” jelasnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X