HARIAN MERAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman terus berupaya mengatasi permasalahan pengelolaan sampah untuk menindaklanjuti ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan dan desentralisasi pengelolaan sampah ke masing-masing kabupaten/kota.
Beberapa strategi telah dilakukan yakni dengan membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), optimalisasi Transfer Depo maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Serta mendorong pemerintah kalurahan untuk dapat mengolah sampah di tiap wilayahnya melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal).
Baca Juga: Toko bakpia di Jogja dibobol maling, ini barang yang digondol pencuri
Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani menyampaikan, volume sampah di Sleman mencapai 601 ton per hari. Wilayah Kabupaten Sleman 43 persen merupakan daerah urban dan sisanya masih berupa pedesaan.
Penanganan sampah di pedesaan sudah secara mandiri ditangani masyarakat dengan membuat jugangan (lubang sampah), untuk pakan ternak maupun pupuk tanaman yang dimiliki serta sebagian dibakar.
"Sampah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah sampah di daerah urban yang jumlahnya sebanyak 330 ton per hari," kata Epiphana, dikantornya, Selasa (10/12/2024).
Untuk mengatasinya, pada tahun 2023 Kabupaten Sleman telah membangun dua TPST yaitu di Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon (kecamatan) Kalasan dan Kalurahan Sendangsari, Minggir. Kedua TPST tersebut masing-masing menelan anggaran berkisar lebih dari Rp 20 Miliar.
Baca Juga: Ini batas usia minimal anak bermedia sosial menurut psikolog
"Untuk TPST Tamanmartani sudah beroperasi pada akhir tahun 2023. Sedangkan TPST Sendangsari dimanfaatkan pada awal tahun 2024," ungkapnya.
Dijelaskan, TPST Tamanmartani saat ini mampu mengolah sampah sekitar 40 - 45 ton per hari sedangkan TPST di Sendangsari sebanyak 20 - 25 ton per hari.
Sampai sekarang dengan sarana yang dimiliki termasuk transfer depo, TPS3R, bank sampah serta support dari tiga kalurahan, Sleman bisa mengolah 104,4 ton sampah per hari.
Epiphana mengatakan, TPST Tamanmartani dan Sendangsari melakukan pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).