HARIAN MERAPI - Korban jual beli pembelian Apartemen Malioboro City Regency, terus mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Hak Milik (SHM).
Korban yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency, bakal menggelar aksinya di depan Kompleks Kepatihan, diawali dari Kantor Pemkab Sleman.
Koordinator P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto mengungkapkan kirab akbar ini akan mengerahkan 79 gerobak sapi. Hal tersebut sebagai simbol perjuangan mendapatkan hak legalitas berupa SHM dan SRS.
Baca Juga: Ingat! Jangan beli antibiotik tanpa resep dokter, ini bahayanya
"Selama sebelas tahun tanpa kejelasan, padahal kami sudah membayar lunas unit apartemen. Kami mendesak pemerintah Kabupaten Sleman segera menerbitkan SHM atau SLF," kata Edi, dalam pres rilisnya, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, secara syarat teknis sudah terpenuhi dan ini sesuai petunjuk dari Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) kementerian Pekerjaan Umum. Isinya, Pemkab Sleman diminta menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, para korban yang selama ini berjuang untuk mencari keadilan mendapatkan hak - hak berupa legalitas kepemilikan SHM dan SRS. Mereka akan berorasi di atas panggung budaya diatas truk trailer.
Baca Juga: BRI Bagikan Beragam Cara Praktis Top-Up Saldo BRIZZI Untuk Memudahkan Nasabah Hadapi Libur Nataru
Dari atas trailer, beragam tuntutan dan orasi akan digelar sepanjang rute aksi yang dikawal dengan kirab budaya gerobak sapi. Salah satunya, memohon Gubernur DIY, Sri Sultan HB X untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Edi menambahkan, untuk rencana aksi dengan kirab 79 gerobak sapi ini, pihaknya telah berkirim surat pemberitahuan ke semua pihak yang berwenang. Tujuannya agar aksi bisa berjalan lancar dan tertib.
"Kita telah sampaikan surat ke Polda DIY, Pemkab Sleman, Polresta Yogya, Polres Sleman dan bersurat resmi ke Gubernur serta Sekda DIY," katanya.(*)