Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo Minggir, Bawaslu Sleman Tetapkan Jadi Temuan

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 07:00 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman (Foto: Awan Turseno)
Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman (Foto: Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu dini hari, 24 November 2024, sebagai temuan.

Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini telah diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Minggu 24 November 2024 malam.

“Tadi (24/11/2024) malam, sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Dugaan Politik Uang, Bawaslu Sleman Panggil Cawabup Paslon 1

Dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan. Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.

Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, sambungnya, juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi.

Baca Juga: Kraton Yogyakarta Gugat PT KAI Rp 1.000, Ini Penegasan Sri Sultan HB X

“Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu dan terlapor akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan. Apabila masih dibutuhkan keterangan dari penemu akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tuturnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.

Berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran. Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp 50 ribu dan daftar nama-nama pemilih salah satu pasangan calon (paslon).

Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

“Karena informasi dari foto terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dini hari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo,” kata Yuwan.

Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, tambahnya, turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir dan jajaran Polsek Minggir. 

Dalam pertemuan itu juga Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X