Serangan Israel ke Iran langgar hukum internasional, ini reaksi RI

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tangkapan layar video amatir saat serangan rudal Iran ke Israel.  (X.com / @SumitHansd - @MarioNawfal)
Tangkapan layar video amatir saat serangan rudal Iran ke Israel. (X.com / @SumitHansd - @MarioNawfal)


HARIAN MERAPI - Serangan Israel ke Iran mendapat kecaman dunia. Bahkan PBB juga mengutuk serangan tersebut.


Indonesia juga mengutuk serangan Israel ke Iran yang melanggar hukum internasional.


Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataannya di akun resmi X, @Kemlu_RI pada Sabtu, peningkatan dan perluasan konflik tersebut juga menunjukkan pengabaian Israel terhadap hukum internasional sepenuhnya.

Baca Juga: Ini yang harus diingat, tangani stroke harus tak lebih 4,5 jam, ini sebabnya

“Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya itu.

Indonesia juga menegaskan bahwa pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina merupakan akar permasalahan konflik di Timur Tengah.

Indonesia memandang satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan adalah mewujudkan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.

Baca Juga: Inilah aktivitas fisik yang dapat mencegah stroke menurut dokter, bisa Anda coba

Oleh karena itu, Indonesia menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.

Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.

Pada Sabtu dini hari, Israel melakukan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.

Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.

Baca Juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jateng bantu peserta salah kenakan seragam, yang benar baju putih lengan panjang

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran, Sabtu mengatakan, berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap agresi Israel.

Saling serang antara Israel dan Iran meningkat pada 2024 setelah Tel Aviv mengebom Kedutaan Besar Iran di Suriah pada 1 April yang menewaskan sejumlah pejabat militer senior.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X