Ini pentingnya Perpres Publisher Rights dalam mewujudkan ekosistem media yang sehat

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Arsip Foto - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (empat kiri) bersama anggota komite dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9/2024).  (ANTARA/Fathur Rochman)
Arsip Foto - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (empat kiri) bersama anggota komite dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (23/9/2024). (ANTARA/Fathur Rochman)



HARIAN MERAPI - Kehadiran Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan istilah Publisher Right menciptakan ekosistem media sehat.


Demikian disampaikan Ketua Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights Suprapto Sastro Atmojo saat dihubungi ANTARA pada Rabu.


Dikatakan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat.

Baca Juga: Mantan Pj Walikota Salatiga janjikan tidak bakal ada transaksi uang pada manajemen ASN

"Perpres Publisher Rights ini fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan media dan ekosistem media yang lebih sehat," katanya.
Dia menyampaikan bahwa tujuan utama penerapan peraturan ini adalah untuk mendorong kerja sama yang adil antara platform digital dan penerbit media.

Peraturan ini mewajibkan platform digital memberikan imbal balik yang sepadan atas penggunaan konten dari penerbit melalui mekanisme kerja sama bisnis ke bisnis.

 

Suprapto juga mengemukakan peran penting Perpres Publisher Rights dalam upaya memastikan media massa tetap independen dan tidak tertekan akibat dominasi platform digital besar.

Baca Juga: Sayat Merasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN

"Outcome atau impact yang diharapkan dari dukungan seperti ini adalah hadirnya jurnalisme yang berkualitas, yang merupakan pilar penting ruang publik yang sehat dan demokrasi," katanya.

Dia mengatakan, Perpres Publisher Rights menuntut platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta tidak memfasilitasi penyebaran berita bohong, hoaks, atau misinformasi.

Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024 menyatakan bahwa platform digital tidak boleh melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.

 Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Aquarius dan Pisces Kamis 24 Oktober 2024, berhati-hatilah dalam mengendalikan tawa Anda

Suprapto menyatakan bahwa sebagai mediator antara penerbit dan perusahaan platform digital, komite memiliki tanggung jawab untuk memastikan platform digital mematuhi aturan dan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan media massa.

Komite akan terus membangun dialog antara kedua pihak serta mengawasi proses implementasi peraturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X