Indonesia akan belajar 'Publisher Rights' dari Australia, Usman : Australia sudah ada News Media Bargaining Code

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:55 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memberikan paparan dalam kegiatan "Ngopi Bareng Kominfo" di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024) ( ANTARA/Fathur Rochman)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong memberikan paparan dalam kegiatan "Ngopi Bareng Kominfo" di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (3/5/2024) ( ANTARA/Fathur Rochman)

HARIAN MERAPI - Indonesia berencana untuk mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia. Pasalnya, Australia telah menerapkan aturan serupa bernama News Media Bargaining Code.

Hal itu dilkatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

"Ini baru rencana ya, tapi kita sudah berkomunikasi Australia akan mengundang kita untuk belajar bagaimana menerapkan Publisher Rights, karena Australia kan sudah ada News Media Bargaining Code," kata Usman seperti dilansir Antara.

Australia telah memiliki regulasi News Media Bargaining Code yang secara umum mengatur pembayaran dari platform digital kepada penerbit berita.

Baca Juga: Diduga epilepsi kumat, terjatuh ke sungai Cingkru, warga Parakan Temanggung Ditemukan Meninggal Dunia

Usman mengatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menunggu undangan resmi dari Australia untuk berkunjung ke sana dan mempelajari implementasi dari kebijakan tersebut.

"Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, baru nanti kemudian kita atur waktunya kapan kita berkunjung (ke sana), karena penerapannya ini perlu kita pelajari juga dari negara-negara yang sudah menerapkan lebih dahulu," kata dia.

Usman menyebut bahwa Australia sangat menyambut kehadiran Indonesia, mengingat Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang mengatur platform digital global.

"Jadi mereka antusias ya untuk memberikan kita ruang belajar kepada mereka," pungkas dia.

Baca Juga: Petani sambil jualan obat terlarang diciduk polisi Polres Temanggung, ini barang bukti yang diamankan

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang dikenal dengan Perpres.

Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta, 20 Februari 2024. Perpres itu baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.

Baca Juga: Aglaonema Park di Tridadi Sleman akan dibuka Juni 2024, salah satu spot swafotonya patung Bapak Aglaonema Indonesia

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X