HARIAN MERAPI- Selebritas Sandra Dewi telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang membeli sang suami, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Sandra Dewi menyatakan keberatan atas langkah penyidik yang menyita 88 tas mewahnya yang diklaim berasal dari iklan atau endorsement.
Atas keterangan tersebut, JPU Kejagung masih mendalaminya, karena belum ditemukan bukti perjanjian iklan yang dimaksud.
Baca Juga: Pemkot Salatiga Terima Hibah CSR 1.472 Titik PJU Tenaga Surya, Warga Diminta Ikut Merawat
Saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, JPU Kejagung Zulkipli menjelaskan salah satu contoh perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra tidak bisa dipastikan sifatnya hanya pinjaman atau lainnya.
"Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa," kata JPU.
Selain mendalami kesaksian Sandra, JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum beserta Harvey pada sidang pembelaan nantinya mengenai tas itu.
Baca Juga: Profil Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan Pilihan Presiden Prabowo
Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, Sandra bersikeras tak ada satu pun tas mewah miliknya yang disita penyidik berasal dari sang suami.
Ia menuturkan berbagai tas mewah dan bermerek itu didapatkan dari hasil jasa iklan yang dibuka sejak tahun 2012.
Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.
Dalam sidang itu, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca Juga: Takdir Prabowo Menjadi Presiden RI ke-8, Ternyata Begini Hukumnya Membicarakan Takdir