Heboh video asusila guru di Gorontalo berlanjut, keluarga korban laporkan penyebar ke polisi

photo author
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi - Bentuk depresi terhadap kejahatan asusila dan kekerasan seksual.  (ANTARA)
Ilustrasi - Bentuk depresi terhadap kejahatan asusila dan kekerasan seksual. (ANTARA)



HARIAN MERAPI - Heboh video asusila oknum guru terhadap siswinya di Gorontalo belum usai.


Belakangan, keluarga korban akan melaporkan penyebar video asusila guru tersebut ke polisi.


Demikian disampaikan kuasa hukum korban Yudin Yunus di Gorontalo baru-baru ini.

Baca Juga: Tantri Kotak kenang Nike Ardilla lewat penampilan spesialnya


Yudin mengatakan pihaknya menilai beredarnya video di masyarakat itu merupakan tindakan pelanggaran hukum yaitu pencemaran nama baik.

"Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan saat ini masih kita kaji dengan pihak keluarga korban," kata Yudin.

Menurutnya bahwa secara pasti pihak keluarga belum mengetahui siapa saja yang terlibat menyebarluaskan video asusila tersebut. Namun demikian, ia dan keluarga korban akan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan dalam beberapa hari lalu korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Begini saran Trump kepada Israel untuk menyerang fasilitas nuklir Iran

Informasi terakhir yang diterima pihak keluarga korban bahwa pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Sementara itu berkaitan dengan isu yang beredar luas di masyarakat terkait curahan hati korban di sosial media, ia memastikan bahwa akun tersebut palsu.

Menurutnya hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Israel kembali gempur Beirut Sselatan, ini korbannya

"Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut palsu. Kami masih mengumpulkan kajian dan bukti-bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuhnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X