Sebelumnya Kemenkominfo mengungkapkan hasil temuannya dengan para petinggi IOH usai adanya kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk penjualan kartu SIM.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa nomor ponsel dari operator seluler Indosat yang registrasinya menggunakan data hasil curian, dipastikan dinonaktifkan atau dimatikan.
Adapun kasus pencurian data tersebut merujuk pada kasus hukum yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 dengan dua pelaku kejahatan merupakan pegawai dari mitra Indosat Ooredeo Hutchison berinisial MR (23) dan L (51) yang terbukti mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan dengan registrasi nomor kartu prabayar.(*)