Kasus curi data kartu SIM Indosat, Menkominfo : Ini yang nakal dilernya

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 20:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha (kiri) usai meluncurkan program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber Bagi 1 Juta Talenta Digital, di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).  (ANTARA/Pamela Sakina)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) bersama President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha (kiri) usai meluncurkan program Penguatan Kapabilitas Keamanan Siber Bagi 1 Juta Talenta Digital, di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (ANTARA/Pamela Sakina)

HARIAN MERAPI - Kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk berjualan SIM Card (kartu SIM) bukan murni kesalahan Indosat, melainkan diler alias mitra dari perusahaan telekomunikasi tersebut.

Hal itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat dijumpai di Media Center Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

“Kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahan dilernya Indosat, dan tentu Indosat punya klasifikasi bisnis terhadap dilernya, ini yang nakal dilernya,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Adapun buntut dari kasus ini, Komisi I DPR RI memastikan akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus memanggil pihak Kemenkominfo.

Baca Juga: Ketua Wantimpres Buka Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Wiranto: Ini Upaya Cerdaskan Bangsa

Menanggapi hal ini, Budi Arie mengaku siap bila akan dilakukan pemanggilan terhadap jajarannya.

“Nanti soal DPR atau panggilan kita siap kalau ada, yang pasti ini (ulah) oknum-oknum dari dealership Indosat,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Ia juga mengungkap bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) untuk melindungi data pribadi masyarakat, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang efektif berlaku pada bulan Oktober 2024.

Baca Juga: Bikin Malu, Influencer Parodikan Paus Naik Kursi Roda: Ini Deretan Kasus Serupa yang Bikin Geleng Kepala

“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024, pemerintah sangat serius untuk melindungi warga negara terutama dalam hal data pribadi, tetapi yang paling penting saya juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga data pribadinya,” Menkominfo menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, President Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Vikram Sinha dengan tegas mengatakan bahwa Indosat mengecam tindakan ilegal, termasuk kasus pencurian data untuk berjualan kartu SIM.

“Saya ingin mengulang sekali lagi, Indosat mengecam tindakan ilegal,” imbuhnya.

“Kami sangat ketat dan jelas dalam hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan dan data kami. Saya memiliki komitmen pribadi dengan Pak Budi untuk memastikan bahwa talenta Indonesia ada di sana untuk menggunakan keterampilan ini,” kata Vikram merujuk pada program Indosat dengan Kemenkominfo untuk memberi pelatihan keamanan siber kepada satu juta penduduk Indonesia lima tahun ke depan.

Baca Juga: Matikan MCB CCTV Saat Hendak Mencuri di Mushola, Warga Mergangsan Ditangkap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X