Kementerian PPPA ingatkan pelecehan seksual di transportasi publik, pelaku dapat dipidana

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 10:30 WIB
Suasana Stasiun Kereta Manggarai, Jakarta pada Senin (2/9/2024).  (ANTARA/Adimas Raditya)
Suasana Stasiun Kereta Manggarai, Jakarta pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)

Lebih lanjut Eni mengatakan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dihukum dengan kurungan penjara, denda, hingga restitusi untuk membayar kerugian kepada korban.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan untuk berani menyuarakan dan melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana kekerasan seksual.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran untuk berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

"Perempuan harus membekali diri dengan pengetahuan dan berani speak up apabila melihat atau mengalami tindakan kekerasan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal menyampaikan bahwa sosialisasi anti pelecehan sangat penting untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

Baca Juga: Kasus meninggalnya Dokter Aulia jadi bola liar, Rektor Undip minta semua pihak lakukan evaluasi bersama

"Sosialisasi merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line,” kata Broer Rizal.

Ia menyebut, data KAI Commuter pada tahun 2024 menunjukkan tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas baik di stasiun ataupun di commuter line sepanjang Januari hingga Agustus sebanyak 30 kasus. Sedangkan laporan masuk melalui media sosial sebanyak 13 kasus.

Dari angka tersebut, KAI Commuter berkomitmen akan terus menekan tindak kriminal khususnya tindak pelecehan untuk menciptakan transportasi publik yang aman.

Sebagai pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic).

Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya, dan sudah menjadi basis data pada sistem.

Baca Juga: Dapat menikmati waktu yang tenang dan kontemplatif, simak ramalan cinta dan karir zodiak Leo dan Virgo Selasa 3 September 2024

Dengan sistem ini, memungkinkan pencegahan pelaku tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line.

Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” kata Broer Rizal.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X