Masih ada waktu 9 hari, KPU harus laksanakan Putusan MK soal ambang batas pilkada

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:25 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).  (ANTARA/Rio Feisal)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md saat memberikan keterangan pers di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.

"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk.

Mahfud menyatakan, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol. Warga Bantulan Sayegan protes lantaran makam leluhur mereka tidak kunjung dipindah

"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa Putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong.

Terlebih, kata dia, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 2018.

"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," katanya.

Baca Juga: Harta yang halal sebagai salah satu kunci kebahagiaan hidup

Ia melanjutkan, "Oleh sebab itu, menurut saya partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya, dan ini yang dulu sudah pernah saya katakan karena itu tidak pernah menciptakan keadilan."

Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 1 Gelar Gumregah Merti Uwuh, Punguti Sampah Sepanjang Malioboro, Ternyata Dalam Rangka Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X