HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, dua orang berinisial FET (29) warga Sewon Bantul dan HAR (20) warga Imogiri Bantul, diamankan opsnal Polsek Gedong Tengen Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Gedong Tengen Yogyakarta. Kapolsek Gedong Tengen Eka Andi Nursanto SH mengatakan, peristiwa itu terjadi, Jumat (26/7), pukul 03.00 WIB.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pelipis kanan dan harus mendapat 10 jahitan. Akibat dipukul dengan botol kaca," kata Kompol Eka Andi, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: Mengasah nurani anak-anak dan remaja dengan iman dan takwa
Kejadian itu bermula saat korban MRF (17) warga Sleman dan pelaku sama-sama berada di Cafe Meduzza. Saat mau pulang, korban menyapa seorang perempuan pacar dari pelaku FET sambil memegang punggungnya.
"Korban mengira, perempuan itu yang dikenalnya, sehingga terjadi selisih paham antara pelaku dan korban," ucapnya.
Setelah itu, korban meminta maaf terhadap perempuan itu. Saat akan pulang, korban saat itu menanyakan apakah ada masalah dengan temannya, maka terjadi cekcok dengan pelaku FET, dan Pelaku FET masuk ke cafe.
Baca Juga: Tanah Sultan Ground di Berbah Dimanfaatkan Jadi Pusat Kuliner dan Jogging Track
Pelaku FET mengambil botol warna hijau kemudian keluar dan memecahkan botol tersebut. Sisa pecahan dipegang dijadikan alat untuk senjata dan mendekati korban, dan melakukan penganiayaan.
"Pelaku menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai wajah, kepala berulang kali. Termasuk menusukkan pecahan botol ke pelipis kepala korban," jelasnya.
Akibatnya korban mengalami luka lebam dimata disebelah kiri dan pelipis sebelah kanan berdarah. Selanjutnya korban dibawa berobat ke rumah sakit Sakina Idaman Sleman dan mendapatkan 10 jahitan.
Baca Juga: DPC PKB Temanggung Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polisi, Ini Persoalannya
Setelah mendapat perawatan, korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Gedong Tengen. Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing.
"Pelaku emosi karena pacarnya di tepuk pundaknya oleh korban. Padahal korban ini mengira perempuan itu temanya, katanga mirip tapi bukan," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku FET dan Pelaku HAR Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 e KUHP dengan dipidana penjara paling 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 72 Juta Rupiah (pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan).(*)