Polda DIY berhasil bongkar kasus penipuan online jaringan Internasional Kamboja

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Pelaku dan barang bukti saat di hadirkan di Polda DIY  (Dok. Polda DIY)
Pelaku dan barang bukti saat di hadirkan di Polda DIY (Dok. Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Ditreskrimsus Polda DIY, berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan Internasional Kamboja. Dalam pengungkapan kasus ini tiga orang berhasil diamankan polisi.

Identitas ketiga pelaku adalah YA (51) dan D (41) warga Palembang, dan SBI (27) warga Boyolali. Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polda DIY.

"Para pelaku ini sudah beraksi selama 2 tahun. Kerugian korban mencapai Rp 2 miliar," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: Tampil beda, pembukaan ICoSI UMY 2024 disemarakkan fashion show, disambung konferensi secara offline

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari PHS yang merupakan anak dari korban almarhumah BA. Kasus tersebut terjadi pada 13 Januari lalu dan baru dilaporkan ke polda pada 14 Maret.

Dijelaskan Idham, peristiwa ini bermula saat pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas provider. Dalam percakapan tersebut, pelaku menyampaikan ke korban bahwa nomor miliknya bermasalah.

"Korban dihubungi pelaku dari jaringan Internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom. Pelaku menyampaikan nomor telepon korban bermasalah dan terkait jaringan dengan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Rangkaian Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkab Siapkan Sukoharjo Fashion Food and Festival 2024, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Pelaku mengarahkan korban seolah-olah membantu membuat laporan online ke polisi. Telfon yang masih tersambung diarahkan ke line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja.

"Pelaku yang diamankan atas nama SBI," tandasnya.

Kemudian, pelaku yang ada di line berikutnya mengaku polisi. Dengan segala bujuk rayu, korban percaya dan akhirnya mengirimkan sejumlah uang. Tak hanya sekali, pelaku terus berupaya memeras korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus pelaku berpura-pura menjadi petugas provider dan aparat penegak hukum. Mereka lantas menakut-nakuti korban hingga akhirnya mau mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga: Idealisme yang tinggi sebagai salah satu ciri pemuda dalam Al-Quran

"Pelaku ini menakut-nakuti kalau ada rekening korban merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sehingga pelaku ini berperan lagi sebagai petugas keamanan, alhasil korban mentransfer," katanya.

Ketiga pelaku diamankan pada bulan Juni hingga Juli lalu, di lokasi berbeda, pertama di Bekasi, Palembang dan Kalimantan Tengah. Pelaku YA berperan mencari orang membuat rekening lalu dibeli dan dijual ke D.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X