Kasus vonis bebas Ronald Tannur, Sahroni : Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 20:25 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024).  (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.(*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X