Dampak pencemaran lingkungan, Tim Gabungan Pemkab Sukoharjo sampaikan surat peringatan ternak babi Sraten

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 13:00 WIB
Warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak menyampaikan pengaduan pencemaran ternak babi ke DPRD Sukoharjo.  (Wahyu imam ibadi)
Warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak menyampaikan pengaduan pencemaran ternak babi ke DPRD Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)


HARIAN MERAPI - Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo mendatangi lokasi ternak babi di wilayah Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak yang dikeluhkan warga. Petugas bertemu dengan peternak untuk melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan. Ada dua surat peringatan yang diberikan yakni peringatan perbaikan dan peringatan ancaman sanksi apabila nekat melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, Senin (22/7) mengatakan, tim gabungan berasal dari sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo pada Senin (22/7) mendatangi lokasi ternak babi di wilayah Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak. Tim gabungan tersebut yakni Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Tim gabungan OPD Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah mendatangi lokasi ternak babi di di wilayah Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak minggu lalu. Petugas kemudian melanjutkan pada Senin (22/7) kembali mendatangi untuk melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan.

"Satpol PP Sukoharjo dan tim gabungan OPD Pemkab Sukoharjo mendatangi lokasi ternak babi untuk menghentikan usaha ternak babi secara persuasif. Tahapan sesuai aturan berlaku kami jalankan dengan pembinaan dan surat peringatan," ujarnya.

Petugas di lokasi secara lisan menyampaikan permasalahan yang muncul akibat usaha ternak babi. "Petugas saat datang juga membawa surat peringatan dari Dinas Pertanian dan Perikanan. Kami langsung sampaikan surat peringatan tersebut. Surat peringatan itu disitu ada ketentuan yang harus ditindaklanjuti dalam 30 hari. Kalau ternyata belum ada perbaikan signifikan maka penindakan akan ditingkatkan lagi. Sifatnya hari ini cek lapangan sekaligus memberikan pembinaan dan surat peringatan melakukan perbaikan. Juga disampaikan surat peringatan ancaman sanksi apabila ada pelanggaran," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, keputusan penutupan kandang ternak babi di Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak seperti diprotes warga tergantung pada kepatuhan pemilik usaha ternak babi disana. Hal itu sesuai dengan aturan berlaku di Sukoharjo.

"Menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sukoharjo atas protes warga Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak maka akan dilakukan pengecekan lapangan oleh tim gabungan terdiri sejumlah OPD terkait. Tahapan ini untuk mengecek langsung lokasi dan menentukan sanksi peternak yang tidak mematuhi aturan," lanjutnya.

Sunarto mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan OPD terkait diketahui bahwa pemilik ternak babi di Dukuh Karangduren Desa Sraten Kecamatan Gatak seperti dikeluhkan warga sudah mendapat dua kali peringatan agar memperbaiki pengelolaan limbah.

Warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak menyampaikan pengaduan terkait ternak babi di Dukuh Karangduren RT 1 RW 1 Desa Sraten Kecamatan Gatak. Warga mengadukan pencemaran limbah dengan mendatangi gedung DPRD Sukoharjo. Warga menuntut usaha ternak babi tersebut ditutup.

Hearing digelar dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Selasa (2/7). Hadir juga anggota Komisi 2 DPRD Sukoharjo. Selain itu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Juru bicara warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak Suroto mengatakan, ternak babi dimiliki oleh dua orang berbeda berdiri sejak tahun 1996. Sejak dibuka warga sudah mengadu pencemaran limbah bau menyengat. Selain itu juga dampak lain pencemaran air dan lingkungan kotor.

Seiring perkembangan waktu ternak babi terus mengalami perkembangan dan semakin dikeluhkan warga sampai sekarang. Warga mengeluh karena lokasi ternak babi berada di lingkungan penduduk dekat rumah warga dan fasilitas umum masyarakat.

"Warga sudah tidak tahan dengan pencemaran limbah ternak babi. Bau sangat menyengat dan membuat sengsara warga. Tuntutan warga tutup ternak babi di lingkungan kami di Karangduren Sraten Gatak," ujarnya.

Suroto mengatakan, total ada sekitar 60 kepala keluarga (KK) terdampak pencemaran limbah ternak babi. Warga merasakan dampak bau menyengat setiap hari sejak pagi hingga tengah malam.

"Saat ibadah di mushola warga juga merasakan mual dan muntah karena bau menyengat limbah ternak babi," lanjutnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, menerima pengaduan berupa keluhan warga Dukuh Salakan Karangduren RW 1 RW 2 Desa Sraten Kecamatan Gatak terkait ternak babi di Dukuh Karangduren RT 1 RW 1 Desa Sraten Kecamatan Gatak. Keluhan berupa pencemaran limbah bau menyengat, air dan lingkungan kotor.

Dalam penyampaiannya warga mengeluhkan pencemaran limbah ternak babi sejak lama. Namun sejak dikeluhkan sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

"Tuntutan warga meminta usaha ternak babi tersebut ditutup. DPRD Sukoharjo menerima pengaduan keluhan warga," ujarnya.

Dalam hearing di gedung DPRD Sukoharjo diketahui pihak pemilik usaha ternak babi mengajukan perizinan online atau OSS. Meski begitu usaha ternak babi yang dijalankan tetap memiliki dampak pencemaran limbah bau.

Setelah dikeluhkan warga kemudian dilakukan tindak lanjut oleh OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Bagian Hukum.

Salah satu tindak lanjut tersebut dilakukan DLH Sukoharjo dengan dua kali pengujian laboratorium. Hasilnya diketahui pencemaran limbah melebihi baku mutu.

"Sudah ada pengujian dari OPD terkait dan hasilnya memang ada pencemaran limbah," lanjutnya.

Wawan menegaskan, dalam hal ini harus ada tindak tegas mengingat keluhan warga sudah lama muncul. Disisi lain, pemilik usaha ternak babi yang dikeluhkan warga saat diundang hearing juga tidak hadir tanpa alasan jelas.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Djoko Purnomo mengatakan, pelaku usaha meski sudah mengajukan izin usaha melalui online OSS tetap wajib memenuhi syarat yang harus dipenuhi. Selain itu juga wajib menanggung dampak yang ditimbulkan dari usaha salah satunya terkait pencemaran limbah. *
 

 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X