Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Wartawan Tribrata TV pada Jumat

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 09:00 WIB
Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi (tengah) berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi (tengah) berbicara dengan awak media di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumut, pada Jumat (19/7).

Ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7) malam, ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut akan dilaksanakan karena Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari psikiater dan ahli kejiwaan.

“Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini,” katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Viral! Rumah wartawan pengungkap judi di Karo terbakar akibatkan seluruh penghuninya meninggal

Lalu, pemeriksaan pun berlanjut ke tahapan rekonstruksi TKP. Adapun dalam pelaksanaannya nanti, ia mengatakan, Polda Sumut akan menyinkronkan keterangan dari para saksi dan pengakuan dari tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan tempat-tempat lainnya.

Setelah itu, pihaknya akan membangun hipotesa baru dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.

“Tentunya yang kita harapkan adalah kita bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kita dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus tewasnya wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, TNI tunggu penyelidikan polisi

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.

Diketahui, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X