Banyak kasus kecelakaan dan sebabkan polusi, Menhub : Pembatasan umur kendaraan angkutan umum perlu dikaji lagi

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 19:55 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum”, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum”, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/HO-Humas Kemenhub)

HARIAN MERAPI - Kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris.

Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun.

Baca Juga: 520 Lowongan Pekerjaan di Job Fair ke-45 UKSW Salatiga, Ini Daftar Perusahaannya

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.

Budi Karya menyatakan bahwa pihaknya membuka dan menerima masukan terkait pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang perlu dikaji kembali.

"Saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," katanya seperti dilnsir Antara.

Baca Juga: Kemarau Rawan Kekeringan di Sukoharjo, Debit Air Bersih Sumur Warga di 17 Desa Terus Turun

Menhub menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum”, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Dia berharap agar angkutan umum perkotaan maupun antarkota dapat ditingkatkan.

Menurut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

"Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Menhub.

Baca Juga: Muh Haris Dikabarkan Batal Nyalon Walikota Salatiga, Calon Lain Kembali Miliki Peluang Besar pada Pilkada Salatiga 2024

Menhub berharap, FGD itu dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X