Penyaluran CPP 2024 di Sukoharjo, alokasi bulan Juni tinggal satu kali

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 12:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran CPP Mei 2024.  (Foto: Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran CPP Mei 2024. (Foto: Dokumen Pemkab Sukoharjo)

"Total keseluruhan penerima bantuan beras CPP sebanyak 72.386 warga atau 723.860 kilogram," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda Asal Jambi Ditemukan Meninggal di Mlati Sleman, Ada Luka Benturan di Kepala Korban

Warga penerima bantuan CPP dilarang menjual beras yang diterima. Beras wajib dikonsumsi bersama keluarga terdata sebagai penerima bantuan. Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan. Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.

Etik Suryani mengatakan, bantuan beras yang disalurkan sekarang merupakan alokasi bulan Mei 2024. CPP tersebut penyaluran tahap 2 setelah tahap 1 selesai dilakukan tiga bulan sebelumnya untuk alokasi Januari, Februari dan Maret.

Khusus tahap 2 dialokasikan untuk bulan April, Mei dan Juni. Penyaluran di bulan Mei ini dilakukan dua kali yakni untuk alokasi April dan Mei. Sedangkan alokasi CPP bulan Juni akan dilakukan Juni mendatang.

"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," lanjutnya.

Baca Juga: Di antara penghuni surga adalah orang-orang yang mengerjakan amal saleh

Bupati menegaskan, larangan menjual beras CPP juga sudah menjadi kebijakan pemerintah. Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras CPP kepada warga sebagai bentuk meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

"Warga apabila merasa sudah mampu dan masih tercatat dalam data sebagai penerima bantuan maka bisa melapor ke pemerintah desa untuk dilakukan pencoretan nama dan pengajuan usulan nama pengganti penerima bantuan. Warga dengan kategori ini jangan memaksakan diri menerima beras CPP meski sudah mampu dan kemudian beras dijual. Warga yang kurang mampu lain masih membutuhkan dan bisa dialihkan kesana," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X