HARIAN MERAPI - KPU RI hari ini akan menetapkan Prabowo -Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Jelang penetapan tersebut sejumlah elemen masyarakat bakal menggelar unjuk rasa di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat.
Berkaitan itu Polri dan TNI telah mengantisipasi dengan menyiapkan 4.266 personel gabungan, yakni terdiri dari unsur Polri dan TNI dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat, ini profil lengkapnya
"Personel gabungan TNI-Polri disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
Susatyo mengatakan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
"Jika ekskalasi meningkat maka Jl. Iman Bonjol depan kantor KPU RI kita tutup. Silahkan warga yang akan melewati Jl. Imam Bonjol untuk mencari jalan alternatif," kata dia.
Dia juga menuturkan seluruh personel yang terlibat pengamanan tidak ada satupun yang membawa senjata api maupun sangkur atau senjata tajam.
Baca Juga: Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat, nanti siang dimakamkan di sini
Para personel diingatkan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Kegiatan (unjuk rasa) ini merupakan momentum dan sejarah kita dalam melaksanakan tugas. Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional," ujar Kapolres.
Kapolres lalu mengimbau peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain, menghindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu.
Baca Juga: Enam adab seorang muslim terhadap Al Quran, salah satunya mengamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari
Penetapan ini dilakukan kurang dari tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.
MK pada Senin (22/4) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.*