HARIAN MERAPI - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Terkait penetapan tersangka, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor pada Jumat besok di Gedung KPK.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Konflik buaya dan manusia di Mukomuko masih terus terjadi, ini langkah BKSDA Bengkulu
"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," katanya.
Ali berharap Ahmad Muhdlor bisa hadir memenuhi panggilan tim penyidik komisi antirasuah itu untuk memberikan keterangan soal perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujarnya.
Baca Juga: Tips kembalikan pola tidur setelah sebulan jalankan ibadah puasa
KPK pada Selasa, 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Gemini dan Cancer Kamis 18 April 2024 menjanjikan peristiwa yang menyenangkan
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.