BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No 2 tahun 2019 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan salah satunya dalam bidang Sosial Keagamaan. *