"Kecepatan angin yang tinggi dan cenderung searah berpotensi meningkatkan tinggi gelombang laut," katanya menjelaskan.
Terkait dengan hal itu, dia juga mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran, karena berdasarkan analisis, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Sementara kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang, serta kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko terhadap kapal feri.
"Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal berukuran besar seperti kapal kargo serta kapal pesiar," kata Teguh.(*)