Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, begini alasannya

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.  (ANTARA/Rubby Jovan.)
Ilustrasi- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan.)


HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ternyata telah mendapatkan kebebasan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung.


Berita ini nyaris lolos dari pantauan media. Seperti diketahui, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus korupsi dana hibah KONI.


Imam Nahrawi mendapat bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Hadiah motor dan voucher nginap di Hotel Kota Toleran Salatiga, diperebutkan di ajang Fun Run PHRI 2024

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu.

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

Baca Juga: Israel terus serang Tebi Barat, ini yang dituntut USAID

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin,"

Selain itu, lanjut Medi, Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).

Adapun Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.

Baca Juga: 4 perempuan pelaku perundungan anak di Batam diamankan, ini kronologinya

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X