Ulah geng motor di Sukabumi resahkan masyarakat, ini tindakan tegas polisi

photo author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 12:00 WIB
 Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menunjukan barang bukti atribut geng motor  (ANTARA/Aditya Rohman)
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menunjukan barang bukti atribut geng motor (ANTARA/Aditya Rohman)


Penangkapan anggota geng motor

Keseriusan AKBP Tony memberantas geng motor tidak hanya gertakan. Perwira polisi yang baru 1 bulan bertugas di Polres Sukabumi ini membuktikan dengan menangkap belasan orang yang terindikasi sebagai anggota geng motor.

Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas, salah satunya memantau aktivitas media sosial di mana ditemukan video unggahan dari masyarakat terkait keberadaan geng motor di sekitar objek wisata Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam video tersebut terlihat belasan pemuda konvoi sepeda motor keliling Palabuhanratu sembari mengacungkan senjata tajam. Warga atau pengendara sepeda motor yang berpapasan dengan mereka pun terlihat ketakutan lalu menyingkir.

Dari temuan pada akhir Januari lalu itu, sejumlah personel Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 13 anggota geng motor yang menamakan kelompoknya "Biang 616 Kerok".

Dari 13 anggota geng motor itu, tujuh orang hanya dikenai wajib lapor karena tidak terbukti membawa senjata tajam, empat orang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dengan inisial DA (18) dan R (21) karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam bukan peruntukannya.

Penangkapan tersebut merupakan salah satu komitmen Polres Sukabumi dalam upaya memberantas geng motor. Tindakan seperti itu dipastikan terus dilakukan polisi demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat.

Baca Juga: Tips sehat saat rayakan Tahun Baru Imlek, salah satunya atur asupan gula

Pada kasus tersebut, dua tersangka dan empat ABH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya 10 tahun penjara.

Sikap tegas polisi tersebut diyakini bakal membebaskan Sukabumi geng motor. Alhasil, masyarakat bisa lebih tenteram dalam menjalani kesehariannya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X