HARIAN MERAPI - Sempat diberi pekerjaan menjadi penjahit langganan keluarga, hingga memohon diberi modal usaha. Seorang warga asal Gunungkidul Yogyakarta, justru melaporkan sang penolong ke Polda DIY.
Pelaporan ini disampaikan oleh korban berinisial E, seorang pria yang merupakan warga Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. Dalam laporannya, terlapor MSH disebut E telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kuasa Hukum MSH menyebutkan tindakan E seperti istilah 'tulung mentung'. Artinya sudah ditolong tapi malah tidak tahu berterimakasih bahkan balik melaporkan si penolong.
"Pelapor pernah di tolong terlapor dari penjahit baju langganan hingga diberi modal usaha. Namun, E kini melaporkan MSH mantan langganan jahitnya ke Polda DIY," beber Sutan Syafardi Piliang, SH.
Dijelaskan Dedi, tahun 2012, MSH dan E kenal sebagai penjahit langganan. Saat itu E menyampaikan dirinya memiliki usaha dan memohon-mohon minta diberikan modal untuk sebuah bisnis jual beli mobil.
Tak tanggung-tanggung, Sutan menyebutkan modal bisnis yang diberikan ke E telah mencapai 1 milyar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit.
"Saat itu, E saat itu juga meminta bantuan MSH untuk membantu menyelesaikan sebuah kasus penipuan yang menimpa dirinya, bahkan memohon-mohon agar dibantu modal usaha jual-beli kendaraan," jelasnya.
Tapi saat ditanya soal transparansi bisnis tersebut E selalu berbelit.
"Ini pembunuhan karakter terhadap klien kami. Sayangnya banyak pemberitaan di media yang justru mengeksplor cerita secara tidak lengkap," ucap Sutan.
Dengan demikian, apa yang melatarbelakangi kasus tersebut tidak tersampaikan secara utuh dan menyeluruh. Sutan juga menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap E muncul di beberapa media online.
"Ini ada orang yang telah dianggap keluarga bahkan anak sendiri, punya modus hendak melepaskan diri dari jeratan tanggung jawab nya terkait dugaan penipuan penggelapan, lalu membuat skenario penyekapan dan penganiayaan," tandasnya.
Atas kejadian ini, dengan penuh itikad baik pihak terlapor telah melakukan upaya persuasif melalui restoratif justice dengan keluarga E. Namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah.
Seperti diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh pria berinisial E warga Wonosari, Gunungkidul. Laporannya perihal dugaan penyekapan, penganiyaan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor.(*)