HARIAN MERAPI - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Papua Barat, inisial JW ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sertifikat hak milik.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut selain Kabinda Papua Barat juga ada dua dari empat orang terlapor pun telah tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sorong Kota.
Baca Juga: Anak yatim piatu dan difabel Dlingo terima santunan MJC, ini jumlahnya
"Ya ,memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka, " kata Kapolres Sorong.
Dua orang tersangka lainnya berstatus sebagai suami istri yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM
"Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM, " kata Kapolres.
Sementara, kata dia, satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka, sebab yang bersangkutan tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Mau belajar mengaji secara mudah, bisa lewat aplikasi digital ngaji.ai, begini caranya
"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan, " ujar Kombes Pol Happy.
Ketiga tersangka itu, telah dilakukan pemeriksaan rutin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Dokumen yang dipalsukan terkait dengan dokumen pertanahan, sertifikat tanah, " kata Kapolres menerangkan.
Dia menjelaskan, dari laporan yang dimasukkan ada 3 dokumen yang dipalsukan, namun pihak penyidik baru menemukan satu dokumen yang dipalsukan, sehingga pihak penyidik masih terus mendalami dokumen lainnya yang diduga ikut dipalsukan.