HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Bersama (Bumdesma) Pati memanas lagi. Meski kasusnya sudah disidangkan di Tipikor Semarang, namun para pelapornya, yakni Fatkurochman SH MH, Supriyanto dan Anton Sugiman ganti melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Kami merasa tidak puas atas penetapan tiga tersangka. Mereka sekarang sedang menjalani persidangan Tipikor kasus Bumdesma Pati. Karena, sebenarnya masih ada banyak pihak yang patut dijerat hukum," kata Fatkurochman, Rabu (24/1/2024).
"Padahal, pihak tersebut yang sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan, dan dianggap orang yang paling bertanggungjawab terhadap kasus Bumdesma Pati. Maka kami sekarang melapor ke KPK," lanjutnya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Muda Ganjar Mahfud Merumput di Pasar Kemis Tangerang untuk Menyerap Aspirasi Pemuda di Banten
Dijelaskan alasan kenapa pihaknya melapor ke KPK, karena sesuai pasal 6 huruf d jo pasal 10 ayat 1 UU 9/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, memberikan tugas atau kewenangan KPK dalam melakukan supervisi.
"Bahkan pasal 10A menjelaskan KPK berwenang mengambil alih penyidiksn dan atau penuntutan yang sedang ditangani kejaksaan," kata Fatkurochman.
"Sesuai Perpres nomor 102/2020 ada penegasan KPK pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pelapor Anton Sugiman menyebutkan, surat yang dikirim ke KPK jika dugaan tindak korupsi Bumdesma, kerugiannya mencapai Rp 4,7 miliar.
Baca Juga: Mahfud MD berniat mundur dari Menkopolhukam, begini reaksi Presiden Jokowi
"Kejaksaan Negeri Pati telah melakukan beberapa tindakan penyelidikan dan telah memanggil beberapa saksi. Diantaranya Kepala Desa, Kepala Dispermades, pihak pengelola dana Bumdesma (PT MBSP dan PT MDP), serta Wakil Bupati Pati," ujarnya.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Pati, telah menemukan adanya dugaan penyelewengan terhadap dana tersebut. Yang mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp 1.516.518.575," kata Anton Sugiman.
"Kerugian tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, dengan Nomor Surat 56/S/XXI/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023," lanjutnya.
Menurut pelapor Supriyanto, Kejari Pati telah menyeret 3 orang tersangka ke persidangan Tipikor. Yakni RG, RA dan HS.
Baca Juga: PSIM Jogja Harus Perbaiki Dua Taktik Dalam Waktu Mepet Sebelum Melawan Semen Padang pada Babak 12 Besar Pegadaian Liga 2
"Namun penetapan 3 orang tersangka tersebut, kami selaku pelapor masih merasa kurang puas," katanya.
"Karena masih jauh dari rasa keadilan. Masih adanya pihak-pihak yang belum tersentuh hukum," tegasnya. *