HARIAN MERAPI - Dugaan transaksi pencucian uang yang diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Presiden Jokowi pun mendukung PPATK untuk melaporkan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Disinyalir, dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, transaksi tindak pencucian uang meningkat 100 persen di semester II 2023.
"Ya, semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan aturan ya pasti ada proses hukum," ujar Presiden saat diwawancarai seusai meresmikan bangunan baru Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Pemetaan Jalur Nataru Gunungkidul, 2 Jalur Alternatif Wisatawan Dinonaktifkan, Ini Jalurnya
Presiden Jokowi menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam hal transaksi dan kampanye.
"Ya semua harus mengikuti aturan yang ada," katanya seperti dilansir Antara.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan pemilu.
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.(*)