Ini instruksi Kapolri kepada jajarannya agar bersikap netral dalam Pemilu 2024

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 13:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna mengenai persiapan sejumlah langkah antisipasi pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2024 (nataru), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/12/2023). ( ANTARA/HO-presiden.go.id)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna mengenai persiapan sejumlah langkah antisipasi pengamanan jelang Natal dan tahun baru 2024 (nataru), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/12/2023). ( ANTARA/HO-presiden.go.id)

Agus menjelaskan Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber.

 


Menurut dia, dalam tahapan pemilu, Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.

Dia mengatakan tidak hanya anggota Polri, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Menurut dia, Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju dalam kontestasi di Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI kami data, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," katanya.

Baca Juga: Direksi PT Garuda Mitra Sejati dilaporkan ke Polda DIY, ini alasannya

Dia mengatakan meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan menyalahgunakan fasilitas yang ada.

Menurut dia, jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.

Lalu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Pasar Kemis Tangerang

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas," katanya.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X