Dua pencuri mobil Mitsubishi Pajero Sport dibekuk polisi, pelaku lainnya masih dalam pengejaran

photo author
- Kamis, 14 Desember 2023 | 17:55 WIB
Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan di Polresta Sleman ( Foto : Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan di Polresta Sleman ( Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman berhasil meringkus dua orang pencuri mobil Mitsubishi Type Pajero Sport Nopol AB 1305 SE. Mereka adalah ES (48) asal Malang dan AY (44) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saat ini kami juga masih memburu dua pelaku lainnya STS dan SDR yang berhasil melarikan diri saat akan kami tangkap," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi SIK, Kamis (14/12/2023).

Peristiwa itu bermula saat korban Andi Kurniawan (31) warga Ngemplak, memarkir mobil mobil di rumahnya, di Jalan Ringin Sari, Maguwoharjo, Depok. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan terkunci dan di gembok.

Selanjutnya, pada pukul 05.00 wib korban bangun dari tidur kemudian mengecek mobil melalui CCTV depan rumah yang mengarah ke garasi rumah. Alhasil mobil yang terparkir carport rumah sudah tidak ada.

Baca Juga: Tahun Politik: Elektabilitas Mengangkangi Kualitas

Melihat hal tersebut, kemudian korban masuk ke dalam rumah lagi dan mengetahui dompet dan kartu kartu berserakan di kranjang pakaian setelah di cek uang tunai Rp 3.900.000 beserta kunci mobil dan tas hilang.

Total kerugian yang dialami korban sendiri mencapai Rp 424,5 juta. Pencurian tersebut diketahui Minggu (3/12) sekira pukul 03.40 sampai 04.30 WIB," tandasnya.

Mengetahui hal itu, lanjut Yuswanto, korban membangunkan saksi dan menghubungi Polsek Depok Timur. Setelah beberapa saat Anggota Kepolisian mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ES di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: AHY tanggapi santai saling serang dalam debat capres: hal yang wajar

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pencurian itu dilakukan bersama tiga temannya," katanya.

Setelah dikembangkan, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku AYA di wilayah Jawa Timur. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polresta Sleman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, motif pelaku mencuri karena ekonomi," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Selain itu, saat ini polisi juga terus mengejar dua pelaku lainnya yang berhasil kabur.

Baca Juga: Ikan sarden bantu hindarkan penyakit jantung dan lindungi fungsi otak, bisa dimasak balado

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X