Dishub Boyolali Gratiskan Uji KIR Kendaraan Mulai 1 Januari 2024

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 08:00 WIB
Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardyanta, saat memberikan keterangan di Boyolali.  (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardyanta, saat memberikan keterangan di Boyolali. (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah menyebutkan pengujian kelayakan atau uji KIR kendaraan angkutan orang dan barang tanpa perlu membayar administrasi mulai 1 Januari 2024.

Uji KIR kendaraan tanpa perlu membayar administrasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Kepala Dishub Boyolali, Arief Wardyanta mengutarakan, uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengecekan mulai dari kondisi kendaraan, pengereman, hingga emisi dan masyarakat selama ini, harus membayar senilai Rp85.000 untuk kendaraan kecil setiap uji KIR. Sedangkan, kendaraan barang dan ukuran besar berbeda pembayarannya.

Baca Juga: Pemuda di Blora Tenggelam dan Ditemukan Tewas di DAS Bengawan Solo, Ini Kronologinya

Jumlah kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) di Boyolali mencapai 14.000 unit kendaraan. Namun, baru sekitar 9.000 unit kendaraan yang melakukan uji KIR.

Dia berharap dengan biaya uji KIR gratis dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR.

Karena, kata dia, uji KIR penting bagi kendaraan, apalagi jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Jika kendaraan angkutan barang tidak mengantongi uji KIR sebagai bukti kendaraan layak jalan, maka pemilik kendaraan dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Kepergok curi cabai di Sleman, 2 warga Klaten dihajar, polisi jerat tipiring, ini kasusnya

"Selama ini, kendaraan yang uji KIR sekitar 40-an unit per hari," katanya seperti dilansir dari Antara di Boyolali, Kamis (7/12/2023).

Sedangkan, kata dia, potensi pendapatan daerah dari uji KIR mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Sehingga, daerah akan kehilangan potensi pendapatan KIR itu. Kendati demikian, pemerintah akan memberikan ganti. Prosentase pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk kabupaten akan lebih besar.

Karena KIR itu dianggap pelayanan dasar, dan yang jadi masalah di kota besar akan kehilangan pendapatan dari KIR, tetapi ada gantinya. Kalau sebelum ada pengembalian dari pajak kendaraan, dulu prosentase masuk provinsi 70 persen dan kabupaten 30 persen.

Dengan UU ini, dibalik per 1 Januari 2024, provinsi menerima 30 persen, sedangkan kabupaten 70 persen. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X