Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi di Wates terancam hukuman 7 tahun penjara

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:25 WIB
 Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)
Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)

Saat dimintai keterangan, otak dari pencurian ini, A (26) mengaku sudah beraksi mencuri tiga tiang di wilayah Kulon Progo. Tiang Wi-Fi yang dicuri dijual ke tukang rongsokan dengan harga antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Uang hasil penjualan dibagi rata ke seluruh pelaku serta untuk membayar sewa pick up," ungkapnya.

Kepada wartawan, A mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk pulang ke kampung halaman. Awalnya, ia bersama komplotannya pergi ke Kulon Progo untuk mencari pekerjaan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan ke-5E dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur akan didampingi dalam menjalani proses hukumnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X