Saat dimintai keterangan, otak dari pencurian ini, A (26) mengaku sudah beraksi mencuri tiga tiang di wilayah Kulon Progo. Tiang Wi-Fi yang dicuri dijual ke tukang rongsokan dengan harga antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
"Uang hasil penjualan dibagi rata ke seluruh pelaku serta untuk membayar sewa pick up," ungkapnya.
Kepada wartawan, A mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk pulang ke kampung halaman. Awalnya, ia bersama komplotannya pergi ke Kulon Progo untuk mencari pekerjaan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan ke-5E dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Adapun satu pelaku yang masih di bawah umur akan didampingi dalam menjalani proses hukumnya. *