Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi di Wates terancam hukuman 7 tahun penjara

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:25 WIB
 Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)
Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo ( Foto : Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri pipa besi tiang Wi-Fi yang tertangkap saat beraksi di depan Kantor PN Wates, beberapa waktu lalu, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari 10 pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo menjelaskan, pencurian pipa besi tiang Wi-Fi ini diotaki mantan pegawai penyedia jasa internet berinisial A (26) asal Garut.

Seluruh pelaku yang kemudian digandengnya merupakan warga asal Jawa Barat, yakni dari Garut dan Cianjur.

Baca Juga: Cerita misteri suami membunuh tikus saat istri sedang hamil, ketika lahir sang jabang bayi jadi memiliki kumis mirip tikus

"Mereka diamankan pada 28 November 2023 malam, saat beraksi merobohkan tiang Wi-Fi di depan Kantor PN Wates," kata Dian saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/13/2023).

Sebagai pelaku utama, A mengetahui seluk-beluk soal tiang Wi-Fi. Karenanya, ia bisa mengarahkan sembilan rekannya untuk berbagi tugas dalam aksi pencurian pipa besi tiang Wi-Fi.

"Ada yang memanjat tiang untuk memotong kabel, kemudian lainnya membongkar cor beton penahan tiang," ujar Dian.

Untuk mengangkut pipa besi hasil curian, para pelaku menyewa mobil pick up. Dengan menggunakan mobil itu, mereka juga membawa berbagai peralatan untuk membongkar tiang Wi-Fi.

Baca Juga: Kakak Hary Tanoesodibyo, Rudy Tanoe dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos

"Aksi pencurian dilakukan pada malam hari. Sementara sudah ada tiga tiang yang dicuri, namun kami masih melakukan pengembangan," ucapnya.

Saat sedang merobohkan pipa besi tiang Wi-Fi di depan PN Wates, aksi komplotan ini terlibat warga yang tinggal dekat lokasi kejadian. Warga merasa curiga lalu melapor ke aparat kepolisian yang kemudian datang ke lokasi untuk memeriksa dan menangkap pelaku.

Para pelaku kemudian digiring ke Polres Kulon Progo bersama barang bukti. Di antaranya satu mobil pick up, 2 linggis, 1 obeng, 1 blencong (sejenis parang), 1 gergaji besi, segulung plastik, tangga bambu, serta terpal.

"Kami juga mengamankan 2 tiang besi yang dicuri serta uang hasil pencurian senilai Rp 1,3 juta," ungkap Dian.

Baca Juga: Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, RZ embat motor penghuni asrama Silampari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X