Dalam kesempatan itu, Panitia Kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panitia kerja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000. Selain itu Panja Komisi VIII DPR RI juga meminta Panja Kementerian Agama Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Dalam kesempatan itu, disepakati pula bahwa Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/2023 M adalah sebesar Rp93.410.286.
BPKH mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku. *