Ini bahayanya jika perangkat desa tidak netral pada Pemilu 2024

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 19:25 WIB
Tangkapan layar - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).  (ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

HARIAN MERAPI - Sangat berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024 karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan kepala desa akan terlibat aktif dalam KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Sepuluh jurus raih rezeki berkah, diantaranya banyak bersyukur kepada-Nya

Selain itu, tambah Abdul, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.

"Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye," ujarnya.

Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.

"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya saat disinggung seputar sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis.

Baca Juga: Jendela Transfer BRI Liga 1 Segera Tutup, PSS Sleman Diburu Waktu

Menurut ia, Kemendes PDTT memiliki tugas pokok dan fungsi pada pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan pengawasan untuk transparansi anggaran.

Abdul Halim mengaku tidak mengetahui kabar soal deklarasi dukungan dari kelompok yang mengatasnamakan Silaturahmi Desa Bersatu kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Wah, saya nggak tahu," katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Namun, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut dua dalam agenda tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X