Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa terima gratifikasi Rp50,2 miliar, ini sangkaanya

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 10:30 WIB
Tersangka Andhi Pramono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka Andhi Pramono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono masih bergulir.


Jaksa KPK mendakwa Andi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar lebih.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.


"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," katanya.

Baca Juga: SMP 4 Yogyakarta kunjungi SMP 9 Salatiga, apa yang mereka lakukan?

Ali menerangkan Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Dengan rampungnya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

 

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Perjuangan timnas Indonesia U-17 terhenti, saatnya memikirkan nasib para pemain setelah Piala Dunia U-17 2023

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee.

 Baca Juga: Puncak HUT Brimob ke-78 di Mako Satbrimobda Baciro Yogyakarta, berlangsung sederhana namun meriah

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X